Kamis, 08 April 2010

mining closure apakah itu???


Hanya sebagian orang-orang tertentu saja yang mengetahui apa arti mining closure?
Ya, benar mining merupakan penambangan, dan closure itu penutupan. Jadi mining closure itu adalah penutupan lahan tambang. Mengapa? seberapa pentingkah menutup lahan tambang? Apa tujuan dari penutupan tersebut? apakah ada dampak dari sistem ekologinya? ya, saya akan menjelaskannya dengan latar belakang ilmu saya dan dari hasil diskusi dengan dosen.
(metode open pit)

Kita mengetahui di Indonesia mempunyai potensi SDA yang melimpah, mulai dari minyak bumi, batu bara dan lain sebaginya. Sehingga banyak sekali potensi-potensi alam tersebut untuk eksplorasi dan dieksploitasi. Namun, hasil dari eksploitasi pertambangan itu terkadang dapat merusak dan mencemari lingkungan disekitarnya. Dengan demikian, berbagai upaya bagaimana lahan bekas tambang itu untuk dikembalikan lagi sebagaimana mestinya.
Sekilas pengetahuan terlebih dahulu tentang penambangan itu, terdapat dua macam penambangan yaitu underground mining dan surface mining.Underground mining yaitu penambangan yang dilakukan ketika, batuan, mineral, dan germstone terdapat terlalu jauh dibawah permukaan tanah, sehingga dilakukan penambangan dengan cara ini. Beberapa macam penambangan bawah tanah yaitu diantaranya adalah : Borehole miningDrift mining, Hardrock mining, Shaft mining, dan Slope mining. Sedangkan pada surface mining yaitu dilakukan ketika batuan, mineral, dangermstone berada dibawah dan dekat dengan lahan. Terdapat beberapa perbedaan dengan underground mining untuk melakukan penambangan dan perusahaan pertambangan banyak yang melakukan dengan cara ini karena hemat dalam pembiayaannya. Beberapa contoh surface mining yaitu hydroulic mining, Mountaintop removal mining, open pit mining, placer mining, Quarrying strip mining.
(underground mining)
Perlu diketahui juga, bahwa penambangan yang melakukan dengan cara surface mining biasanya adalah pada penambangan batu bara. Apakah dampak yang ditimbulkannya?
Penambanagan batu bara berpotensi menyebabkan kerusakan lahan. Penyebab kerusakan lahan dan manusia merupakan aktor utama terjadinya kerusakan lingkungan (ekosistem). Di Indonesia lahan-lahan pertambangan kebanyakan terdapat di wilayah luar Pulau Jawa, yaitu Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kita mengetahui pula bahwa Kalimantan merupakan wilayah dengan kawasan hutan lindung yang terbesar, namun dengan datangnya penambangan ini apa yang akan terjadi. Adanya hutan berarti terdapat siklus hidrologi yang dapat melestarikan sumber daya lingkungan disekitarnya.