Hanya sebagian orang-orang tertentu saja yang mengetahui apa arti mining closure?
Ya, benar mining merupakan penambangan, dan closure itu penutupan. Jadi mining closure itu adalah penutupan lahan tambang. Mengapa? seberapa pentingkah menutup lahan tambang? Apa tujuan dari penutupan tersebut? apakah ada dampak dari sistem ekologinya? ya, saya akan menjelaskannya dengan latar belakang ilmu saya dan dari hasil diskusi dengan dosen.
(metode open pit)
Kita mengetahui di Indonesia mempunyai potensi SDA yang melimpah, mulai dari minyak bumi, batu bara dan lain sebaginya. Sehingga banyak sekali potensi-potensi alam tersebut untuk eksplorasi dan dieksploitasi. Namun, hasil dari eksploitasi pertambangan itu terkadang dapat merusak dan mencemari lingkungan disekitarnya. Dengan demikian, berbagai upaya bagaimana lahan bekas tambang itu untuk dikembalikan lagi sebagaimana mestinya.
Sekilas pengetahuan terlebih dahulu tentang penambangan itu, terdapat dua macam penambangan yaitu underground mining dan surface mining.Underground mining yaitu penambangan yang dilakukan ketika, batuan, mineral, dan germstone terdapat terlalu jauh dibawah permukaan tanah, sehingga dilakukan penambangan dengan cara ini. Beberapa macam penambangan bawah tanah yaitu diantaranya adalah : Borehole mining, Drift mining, Hardrock mining, Shaft mining, dan Slope mining. Sedangkan pada surface mining yaitu dilakukan ketika batuan, mineral, dangermstone berada dibawah dan dekat dengan lahan. Terdapat beberapa perbedaan dengan underground mining untuk melakukan penambangan dan perusahaan pertambangan banyak yang melakukan dengan cara ini karena hemat dalam pembiayaannya. Beberapa contoh surface mining yaitu hydroulic mining, Mountaintop removal mining, open pit mining, placer mining, Quarrying strip mining.
(underground mining)
Perlu diketahui juga, bahwa penambangan yang melakukan dengan cara surface mining biasanya adalah pada penambangan batu bara. Apakah dampak yang ditimbulkannya?
Penambanagan batu bara berpotensi menyebabkan kerusakan lahan. Penyebab kerusakan lahan dan manusia merupakan aktor utama terjadinya kerusakan lingkungan (ekosistem). Di Indonesia lahan-lahan pertambangan kebanyakan terdapat di wilayah luar Pulau Jawa, yaitu Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kita mengetahui pula bahwa Kalimantan merupakan wilayah dengan kawasan hutan lindung yang terbesar, namun dengan datangnya penambangan ini apa yang akan terjadi. Adanya hutan berarti terdapat siklus hidrologi yang dapat melestarikan sumber daya lingkungan disekitarnya.
Kita tak bisa menyalahkan satu pihak saja dalam dampak kerusakannya, dan seharusnya pula perusahaan-perusahaan pertambangan itu pula memperhitungkan bagaimana cara melestarikan lahan bekas tambang tersebut dalam jangka panjang dan pendek. Mereka dan kita juga harus menangani itu semua. Salah satu caranya adalah dengan reklamasi.
Degradasi lahan akibat penambangan batu bara secara open pit diawali dengan menebas vegetasi penutup tanah, mengupas tanah lapisan atas yang relatif subur kemudian menimbun kembali areal bekas penambangan. Cara ini berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, antara lain terjadinya perubahan sifat tanah, munculnya lapisan bahan induk yang produktivitasnya rendah, timbulnya lahan masam dan garam-garam yang dapat meracuni tanaman, rusaknya bentang alam, serta terjadinya erosi dan sedimentasi. Dari pemaparan diatas sebagaimana yang telah saya bahas yaitu salah satu cara penanganan degradasi lahan bekas tambang dengan reklamasi. Terutama pada lahan bekas tambang batu bara.
Terdapat dua cara untuk mereklamasikan lahan tambang yaitu :
- Active treatment (chemical treatment of Acid mine drainage)
- Some Passive and Semi-passive treatments
- Rekontruksi tanah. Pada kegiatan ini, lahan yang masih belum rata harus ditata dengan penimbunan kembali (back filling) dengan memperlihatkan jenis dan asal urugan, ketebalan, dan ada tidaknya sistem aliran air (drainage) yang kemungkinan terganggu. Lereng dari bekas tambang dibuat bentuk teras, selain untuk menjaga kestabilan lereng, diperuntukan juga bagi penempatan tanaman revegetasi.
- Perbaikan kondisi tanah meliputi : perbaikan ruang tubuh, pemberian tanah pucuk dan bahan organik serta pemupukan dasar dan pemberian kapur. Dengan penanaman sengon minimal dapat mengubah iklim mikro pada lahan bekas tambang tersebut. Untuk menunjang keberhasilan dalam merestorasi lahan bekas tambang, maka dilakukan langkah-langkah seperti perbaikan lahan pratanam, pemilihan spesies yang cocok, dan penggunaan pupuk organik.
- Untuk mengevaluasi tingkat keberhasilah pertumbuhan tanaman pada lahan bekas tambang, dapat ditentukan dari presentasi daya tumbuhnya, presentasi penutupan tajuknya, pertumbuhannya, perkembangan akarnya, penanaman vegetasi pada lahan tersebut. Lahan bekas tambang dapat difungsikan menjadi kawasan lindung ataupun budidaya.
- Lahan pasca tambang memerlukan penanganan yang dapat menjamin perlindungan terhadap lingkungan, khususnya potensi timbulnya air asam tambang, yaitu dengan mengupayakan batuan mengandung sulfida tidak terpapar pada udara bebas, serta mengatur drainase.
Mungkin dengan cara tersebut kita bisa lakukan untuk bumi kita dan pelestarian alam yang terus menurus dalam ancaman dan isu besar yaitu global warming.Berusaha untuk menjadi lebih baik itu adalah sebuah proses. Begitu pula dengan lahan tersebut untuk dilestarikan dan diperbaiki sebagaimana Tuhan telah menitipkannya.
Safe our Green…Viva!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
feedback-nya, please.